Peraturan Ganjil/Genap Resmi Diberlakukan
VIVA.co.id – Pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor
pelat ganjil/genap di beberapa ruas jalan mulai diterapkan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta, pada hari ini Selasa, 30 Agustus 2016. Kebijakan
tersebut akan berlaku setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.00
hingga 10.00 WIB, dan 16.30 hingga 19.30 WIB. Kebijakan pelat
ganjil/genap tersebut diberlakukan diantaranya di ruas jalan Sudirman
hingga Medan Merdeka Barat dan sepanjang Jalan Gatot Subroto yang
berbatasan dengan persimpangan JCC Senayan dan Kuningan. Mobil yang
melintas di ruas jalan tersebut harus menyesuaikan nomor pelatnya dengan
tanggal kalender masehi.
Sumber : Dunia.News.Viva.Co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar