Utang Pemerintah Tembus Rp 3.438 Triliun, Masih Wajar?
Liputan6.com, Jakarta -Utang pemerintah
pusat membengkak sampai Rp 3.438,29 triliun pada Agustus 2016.
Realisasi naik sebanyak Rp 78,47 triliun dibanding posisi bulan Juli
2016 yakni Rp 3.359,82 triliun.
Ekonom PT Samuel Aset Management Lana Soelistianingsih menganggap, utang pemerintahini
masih wajar. Lantaran, belum melewati batas aman di 33 persen dari
Produk Domestik Bruto (PDB). Utang pemerintah pusat saat ini sebanyak
27,7 persen dari PDB Rp 12.627 triliun.
"Biasanya dibilang aman
karena batasnya 33 persen sampai 44 persen. Masih dibilang bisa
ditolerir. Kalau sampai 60 persen bahaya," kata dia saat berbincang
dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (25/9/2016).
Lana menerangkan, utang memang bakal membengkak karena penerimaan negara masih minim. Dia bilang, naiknya utang pemerintah juga diperkirakan untuk membayar utang yang telah jatuh tempo.
"Karena
utang jatuh tempo, hasilnya defisit. Makin besar defisit makin besar
utangnya. Penerimaan memang kurang tidak hanya dari tax amnesty," jelas dia.
Pencarian
dana dari utang merupakan langkah yang bisa ditempuh pemerintah saat
ini. Dia bilang, pemerintah sulit menempuh opsi lain untuk menambal
defisit anggaran.
"Memang apa boleh buat. Selama di bawah 33
persen masih punya ruang untuk utang. Jual aset atau naikan pajak juga
berat," tukas dia.
Untuk diketahui, utang pemerintah pusat itu
berasal dari pinjaman sebesar Rp 754,01 triliun atau US$ 56,69 miliar
hingga Agustus 2016 dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) senilai
Rp 2.684,28 triliun atau setara US$ 201,83 miliar. (Amd/Ndw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar