KPK pertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan Irman Gusman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan oleh Irman
Gusman, ketua Dewan Perwakilan Daerah. Pengajuan penangguhan penahanan
Irman disampaikan oleh kuasa hukumnya, Tommy Singh.
Ketua KPK,
Agus Rahardjo, mengatakan dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu
dengan pimpinan lainnya serta tim penyidik KPK dalam mempertimbangkan
pengajuan penangguhan penahanan Irman.
"Ya kita lihat nanti, kita
pertimbangkan dan kami akan membicarakan dengan pimpinan lain, tentu
juga disesuaikan dengan kebutuhan penyidik karena penyidik kan pasti
punya rencana penyidikan yang kemudian rencana penyidikan itu harus
tidak boleh menghambat proses kelancaran," ujar Agus di Gedung KPK,
Senin (19/9).
Dia menambahkan kasus Irman akan diselidiki terus
mulai dari hulu ke hilir, hal ini karena banyak pihak yang sulit
mempercayai uang suap yang diterima Irman sebesar Rp 100 juta saja.
"KPK
kan penyidiknya independen, mereka akan memfollow up segala hal yang
terkait dengan temuan-temuan awal. Pimpinan enggak bisa didikte mereka.
Mereka laporkan temuannya kepada pimpinan," ucap Agus.
Diketahui Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jalan Denpasar C3/8 Jakarta
Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan
menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta
Berjaya, sebagai bentuk suap pemberian rekomendasi penambahan kuota gula
impor ke Bulog. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri
Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.
Setelah
melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka
dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan
Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dari : Merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar