Senin, 21 November 2016

Polri: Belum Ada Urgensi Menahan Ahok

JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan bahwa penyidik menganggap belum perlu menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal tersebut menanggapi desakan masyarakat yang ingin Ahok segera ditahan usai penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Penyidik belum ada urgensi untuk memutuskan dalam konteks melakukan penahanan karena tetap merujuk pada hukum acara yang ada," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Boy mengatakan, berdasarkan hukum acara, tertera bahwa penahanan dilakukan jika memenuhi unsur subjektif dan objektif.
Unsur tersebut antara lain adanya kekhawatiran untuk melarikan diri dan mengilangkan barang bukti. Namun, sejauh ini, penyidik menilai Ahom masih kooperatif.
"Dalam KUHAP setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, jadi sifatnya tidak wajib," kata Boy.
Saat ini, proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama terus dilakukan. Sejak penetapan tersangka, setiap hari polisi memeriksa sejumlah saksi untuk disusun dalam berita acara pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.
Penyidik menargetkan pemberkasan selesai dalam satu pekan ke depan.
"Jika tak ada halangan maka dalam waktu seminggu itu akan dituntaskan proses penyusunan berkas perkara untuk dapat dilaksanakan penyerahan tahap kesatu kepada jaksa penuntut umum," kata Boy.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, penyidik beranggapan belum perlu dilakukan penahanan terhadap Ahok.
Penyidik hanya mengeluarkan surat permintaan cegah terhadap Ahok untuk bepergian ke luar negeri.
Selama ini, Ahok dianggap cukup kooperatif dalam pemeriksaan. Saat diundang untuk dimintai keterangan, Ahok hadir tepat waktu.
Bahkan, saat pertama kali dimintai keterangan, Ahok berinisiatif datang sendiri sebelum diundang.
Menurut Tito, penahanan baru dilakukan jika penyidik menilai tersangka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Hingga saat ini, kekhawatiran itu tidaklah besar.
Namun, meski menganggap Ahok kooperatif, kekhawatiran penyidik akan adanya upaya melarikan diri tetap ada.
"Kami tidak ingin kecolongan. Lebih baik kami cegah," kata Tito.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan kembali menggelar aksi damai jilid III pada 2 Desember 2016. (Baca: GNPF MUI Gelar Aksi Damai pada 2 Desember 2016)
Aktivis GNPF MUI, yang juga Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengatakan, aksi damai dilakukan karena Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hingga kini belum ditahan pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Aksi damai berdoa untuk negeri. Kami akan punya tagline bersatu dan berdoa untuk negeri. Aksi ini untuk mempersatukan Indonesia dan mendoakan Indonesia agar selamat, tidak tercerai-berai," kata Munarman, di Jakarta, Jumat.
Aksi damai tersebut akan dilakukan dengan shalat Jumat bersama, dengan posisi imam berada di Bundaran Hotel Indonesia.
Sebelum shalat Jumat, doa bersama akan dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

SUMBER : megapolitan.kompas.com

Soal Kasus Ahok, Tjahjo Kumolo Mengaku Dapat Pelajaran Penting

 

SAMARINDA,
KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dapat memberikan pelajaran bagi pejabat negara dan masyarakat.
Ahok diduga melakukan penistaan agama saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"Ini pelajaran bagi saya dan kita semua. Jangan urusi rumah tangga orang lain," kata Tjahjo di Samarinda, Minggu (20/11/2016).
Tjaho menuturkan, telah terdapat bukti awal dugaan penistaan agama sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Bareskrim melalui status tersangka Ahok.
Menanggapi aksi protes terhadap Ahok, Tjahjo pun mempersilakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) untuk menggelar aksi damai pada 2 Desember 2016 mendatang.
Aksi damai itu rencananya akan diikuti 67 organisasi massa (ormas) Islam dan elemen masyarakat.
Aksi damai tersebut akan dilakukan dengan shalat Jumat bersama dengan posisi imam berada di Bandara Hotel Indonesia. Sebelum Salat Jumat, akan dilakukan doa bersama sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
"Silakan saja. Sah, tapi sampaikan dengan baik, santun, yang penting kan aspirasinya," ucap Tjahjo.
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak, Selasa (15/11/2016).
"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
"Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujarnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SUMBER : nasional.kompas.com

Senin, 07 November 2016

Sempat jual 6 kg, 2 pengedar dibekuk polisi bersama 9 kg sabu

 Sempat jual 6 kg, 2 pengedar dibekuk polisi bersama 9 kg sabu

   Polisi menggagalkan peredaran 9 kg sabu di Medan. Dua pengedar ditangkap setelah sebelumnya sempat menjual 6 kg barang haram itu.

Dua tersangka yang ditangkap yaitu TS (22), karyawan PTPN I Aceh, dan RS (21) penduduk Jalan Gatot Subroto, Medan. "Mereka kita ringkus di Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (4/11) malam," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (7/11).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat mengenai kedua pelaku. Penyelidikan pun dilakukan tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan.

Setelah memperoleh cukup informasi, petugas menyergap TS dan RS di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. Dari dua tas ransel yang mereka bawa ditemukan 9 bungkus sabu, masing-masing seberat 1 kg.

Sabu itu diduga berasal dari China yang diselundupkan melalui Malaysia ke Aceh. Seperti umumnya tangkapan selama ini, narkotika itu dibungkus dalam kemasan kemasan teh warna hijau muda.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat perintah via telepon seluler (ponsel) dari seseorang. Mereka ditugaskan membawa sabu-sabu dari Aceh untuk dijual di Medan. "Mereka mendapat upah Rp 10 juta dari setiap Kg yang terjual," sebut Mardiaz.

Sebelum tertangkap, TS dan RS sempat mengedarkan 6 kg dari 15 kg sabu-sabu yang dibawa dari Aceh. Saat akan mengedarkan sisanya mereka tertangkap.

Keduanya diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional. "Seorang bandar besarnya, berinisial NR, sedang kita kejar," jelas Mardiaz.

Sementara tersangka TS mengaku jadi kurir dan pengedar ganja karena gajinya di PTPN I tidak cukup untuk memenuhi keperluan sehari hari. "Kalau berhasil jual 1 kg mendapat upah Rp 10 juta. Kalau ada telepon, kami datang jemput ke Aceh, kemudian membawanya ke Medan, sudah ada pembelinya," ungkap TS.

Dalam kasus ini, TS dan RS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika. Pasal ini memuat ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber : Merdeka.com

 

Puluhan pengedar narkoba di Bogor dibekuk, petugas diteriaki maling 

Puluhan pengedar narkoba di Bogor dibekuk, petugas diteriaki maling Dalam satu bulan, polisi meringkus 23 pengedar ganja dan sabu yang biasa beroperasi di wilayah Bogor. Tak hanya itu, dari tangan para pelaku, petugas juga menyita 1.157 ganja dan 38 gram sabu-sabu.

"Jika disimpan terlalu lama barang bukti narkoba ini sangat rawan disalahgunakan, maka dari itu hari ini kita musnahkan sejak awal," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky kepada wartawan, Senin (07/11).

Ia menjelaskan untuk jenis ganja sebagian besar disita dari hasil pengungkapan di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Para pelaku yang ditangkap berinisial N (24), B (25), H (52), Z (69), D (21), R (20), M (20), AR (21), M (41), B (21), N (25), H (35), K (41), MY (32), R (38), I (27), G (43), D (30), M (47), A (28), E (21) dan H (28).

"Mereka ini merupakan kaki tangan peredaran narkoba di wilayah Bogor," jelasnya.

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan, pihaknya sempat mengalami kesulitan saat menangkap beberapa pelaku. Pasalnya saat akan ditangkap, pelaku meneriaki petugas maling.

"Pelaku ini berteriak maling tujuannya memancing warga keluar agar bisa melarikan diri, tapi kami pegang terus biar enggak bisa lari," katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya berhasil selamat dari kepungan warga setelah memberikan penjelasan, bahwa bandar narkoba ini sudah lama menjadi target operasi maka dari itu dilakukan penggerebekan.

"Setelah kami jelaskan dibantu anggota dari Polsek, akhirnya warga pun mengerti," jelasnya.

Sumber : Merdeka.com

Korupsi uang kas, mantan Bupati Toba Samosir dibui 1 tahun

Korupsi uang kas, mantan Bupati Toba Samosir dibui 1 tahun

  Mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kas daerah pada 2006. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Liberty dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Didik S Handono di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/11). Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Liberty Pasaribu terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi," kata Didik.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) JS Malau meminta agar Liberty dihukum 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa, melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyatakan hal yang sama.

Liberty telah melakukan tindak pidana korupsi terkait peminjaman dana APBD Tobasa pada Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 3 miliar. Saat tindak pidana korupsi terjadi, Liberty masih menjabat Sekda Tobasa atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia menyetujui pencairan pinjaman uang dari rekening kas daerah tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 3 miliar.

Dalam perkara ini, sudah tiga orang yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak, dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa, Jansen Batubara. Ketiganya dijatuhi hukuman 1 tahun hingga 3 tahun penjara.

Sumber : Merdeka.com

 

MK tolak gugatan UU ITE oleh Farhat Abbas

  MK tolak gugatan UU ITE oleh Farhat Abbas

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Farhat Abbas . Farhat tersandung Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran dia membuat pernyataan di media sosial twitter yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/8).

Dalam menjatuhkan putusan ini, MK mendasarkan pada pertimbangan kebebasan setiap orang untuk menyatakan pendapat dapat dibatasi dengan UU. Hal itu merujuk pada Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

"Menurut Mahkamah, hak setiap orang untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, dapat dibatasi dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengaulan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan.

Selain itu, MK menilai penyebaran informasi yang dilakukan dengan maksud menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bertentangan dengan jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan individu.

"Dan bertentangan pula dengan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum," terang Arief.

Lebih lanjut, MK menyatakan ketentuan dalam pasal yang dimaksud justru sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap kehormatan segenap bangsa Indonesia. "Pararel dengan prinsip ikut melaksanakanketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," pungkas Arief.

Permohonan ini diajukan oleh Farhat Abbas , karena menilai kebebasannya dalam berekspresi telah dilanggar dengan berlakunya pasal yang dimaksud. Dia pun meminta MK agar menghapus pasal tersebut.

Sebelumnya, Farhat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2013 oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) atas tuduhan melakukan penghinaan terkait SARA yang ditulis melalui akun twitternya @farharabbaslaw. Dalam akun itu, Farhat menyebut ' Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!'

Tetapi, polisi tidak menindaklanjuti laporan itu karena telah resmi dicabut oleh PITI dengan alasan Farhat telah meminta maaf. Status tersangka yang sebelumnya melekat dalam diri Farhat kemudian dihilangkan.

Sumber : Merdeka.Com

Warga Bangka Belitung Demo Anti-Ahok 

 Warga Bangka Belitung Demo Anti-Ahok   

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Sekelompok muslim di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berunjuk rasa mendesak kepolisian menangkap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama paling lambat 4 November 2016.

"Kalau lewat 4 November Ahok belum ditangkap, kami akan melakukan aksi lagi dan berangkat ke Jakarta dan bergabung dengan umat Islam di sana untuk menangkap Ahok," ucap Ketua Majelis Pecinta Islam (MPI) Bangka Belitung Fakhrurozi Irfan dalam orasinya di depan Markas Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Jumat, 28 Oktober 2016.

Menurut Fakhrurozi, pernyataan Ahok terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51 merupakan pelecehan dan penghinaan besar terhadap kitab suci Al-Quran. Atas dasar itulah, Ahok harus diproses secara hukum dan ditangkap.

"Aksi kita ini tidak ada kaitannya dengan pilkada atau politik lain. Kami hanya ingin Ahok segera ditangkap atas pelecehan ayat suci Al-Quran," ujarnya.

Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bangka Belitung, M. Benny Adzan, menuturkan apa yang dilakukan Ahok adalah hal yang tidak bisa diterima mengingat Ahok secara sadar telah menyatakan orang tidak memilihnya karena dasar Surat Al-Maidah ayat 51 telah dibodohi. Untuk itu, Ahok harus ditangkap atas pernyataannya itu.

"Bila merujuk Pasal 156a KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965, perbuatan Ahok ini secara sah dan meyakinkan telah melanggar. Polisi harus profesional dalam penegakan hukum serta bebas dari tekanan politik dan intervensi pihak yang mengatakan tuntutan tangkap Ahok bermuatan politik. Ini tidak ada kaitannya dengan politik," ucapnya.

Direktur Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah Bangka Belitung Komisaris Besar Badyia Wijaya di depan pengunjuk rasa menuturkan kasus Ahok saat ini sedang tahap penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI.

"Berikan kepercayaan kepada Polri dalam menangani kasus ini. Setiap aspirasi akan kita respons. Kasus ini sendiri sedang dalam proses penyelidikan di Bareskrim," katanya.

Sumber : tempo.co nasional