Sempat jual 6 kg, 2 pengedar dibekuk polisi bersama 9 kg sabu

Polisi menggagalkan peredaran 9 kg sabu di Medan. Dua pengedar
ditangkap setelah sebelumnya sempat menjual 6 kg barang haram itu.
Dua
tersangka yang ditangkap yaitu TS (22), karyawan PTPN I Aceh, dan RS
(21) penduduk Jalan Gatot Subroto, Medan. "Mereka kita ringkus di Jalan
Gatot Subroto, Medan, Jumat (4/11) malam," kata Kapolrestabes Medan
Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (7/11).
Penangkapan
kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat mengenai kedua
pelaku. Penyelidikan pun dilakukan tim dari Satuan Reserse Narkoba
Polresta Medan.
Setelah memperoleh cukup informasi, petugas
menyergap TS dan RS di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. Dari dua tas
ransel yang mereka bawa ditemukan 9 bungkus sabu, masing-masing seberat 1
kg.
Sabu itu diduga berasal dari China yang diselundupkan
melalui Malaysia ke Aceh. Seperti umumnya tangkapan selama ini,
narkotika itu dibungkus dalam kemasan kemasan teh warna hijau muda.
Berdasarkan
pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat perintah via telepon
seluler (ponsel) dari seseorang. Mereka ditugaskan membawa sabu-sabu
dari Aceh untuk dijual di Medan. "Mereka mendapat upah Rp 10 juta dari
setiap Kg yang terjual," sebut Mardiaz.
Sebelum tertangkap, TS
dan RS sempat mengedarkan 6 kg dari 15 kg sabu-sabu yang dibawa dari
Aceh. Saat akan mengedarkan sisanya mereka tertangkap.
Keduanya
diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional. "Seorang
bandar besarnya, berinisial NR, sedang kita kejar," jelas Mardiaz.
Sementara
tersangka TS mengaku jadi kurir dan pengedar ganja karena gajinya di
PTPN I tidak cukup untuk memenuhi keperluan sehari hari. "Kalau berhasil
jual 1 kg mendapat upah Rp 10 juta. Kalau ada telepon, kami datang
jemput ke Aceh, kemudian membawanya ke Medan, sudah ada pembelinya,"
ungkap TS.
Dalam kasus ini, TS dan RS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika. Pasal ini memuat ancaman maksimal hukuman mati.
Sumber : Merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar