Korupsi uang kas, mantan Bupati Toba Samosir dibui 1 tahun

Mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kas daerah pada 2006. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman
terhadap Liberty dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Didik S Handono
di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/11). Dia dinyatakan telah
melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa
Liberty Pasaribu terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan
wewenang sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi,"
kata Didik.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan
jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) JS Malau meminta agar
Liberty dihukum 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3
bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa, melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyatakan hal yang sama.
Liberty
telah melakukan tindak pidana korupsi terkait peminjaman dana APBD
Tobasa pada Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 3 miliar. Saat tindak pidana
korupsi terjadi, Liberty masih menjabat Sekda Tobasa atau Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA). Dia menyetujui pencairan pinjaman uang dari rekening
kas daerah tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Akibatnya negara dirugikan
sebesar Rp 3 miliar.
Dalam perkara ini, sudah tiga orang yang
dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yaitu mantan Bupati Tobasa
Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold
Simanjuntak, dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa, Jansen Batubara.
Ketiganya dijatuhi hukuman 1 tahun hingga 3 tahun penjara.
Sumber : Merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar