MK tolak gugatan UU ITE oleh Farhat Abbas
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Farhat Abbas
. Farhat tersandung Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran dia
membuat pernyataan di media sosial twitter yang mengandung unsur
penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/8).
Dalam
menjatuhkan putusan ini, MK mendasarkan pada pertimbangan kebebasan
setiap orang untuk menyatakan pendapat dapat dibatasi dengan UU. Hal itu
merujuk pada Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
"Menurut Mahkamah,
hak setiap orang untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap sesuai dengan hati nuraninya, dapat dibatasi dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengaulan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis," kata Hakim
Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan.
Selain itu, MK
menilai penyebaran informasi yang dilakukan dengan maksud menimbulkan
rasa kebencian dan permusuhan bertentangan dengan jaminan pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan individu.
"Dan
bertentangan pula dengan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum," terang Arief.
Lebih
lanjut, MK menyatakan ketentuan dalam pasal yang dimaksud justru sesuai
dengan prinsip perlindungan terhadap kehormatan segenap bangsa
Indonesia. "Pararel dengan prinsip ikut melaksanakanketertiban dunia,
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,"
pungkas Arief.
Permohonan ini diajukan oleh Farhat Abbas
, karena menilai kebebasannya dalam berekspresi telah dilanggar dengan
berlakunya pasal yang dimaksud. Dia pun meminta MK agar menghapus pasal
tersebut.
Sebelumnya, Farhat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada
10 Januari 2013 oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) atas
tuduhan melakukan penghinaan terkait SARA yang ditulis melalui akun
twitternya @farharabbaslaw. Dalam akun itu, Farhat menyebut ' Ahok
sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum
katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!'
Tetapi,
polisi tidak menindaklanjuti laporan itu karena telah resmi dicabut
oleh PITI dengan alasan Farhat telah meminta maaf. Status tersangka yang
sebelumnya melekat dalam diri Farhat kemudian dihilangkan.
Sumber : Merdeka.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar